mantabbersama.com - Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi (
Kuansing), dengan agenda pandangan akhir DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun 2023 batal dilaksanakan.
Baca Juga:
Paripurna yang dijadwalkan dilaksanakan, Senin (22/7/2024) batal disebabkan tidak terpenuhinya kuorum rapat
paripurna.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Napisman, mengatakan anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah 23 orang. Jumlah kehadiran itu tidak memenuhi kuorum, yang mana minimal jumlah kehadiran harus berjumlah 24 orang. ''Tidak jadi
paripurna. Jumlah tidak kuorum,hanya 23 orang yang hadir,'' ujarnya.
Terlihat Bupati
Kuansing Suhardiman Amby beserta rombongan sudah hadir sebelum pukul 15.00 WIB di gedung DPRD
Kuansing.
Bupati terlihat menunggu di ruangan Wakil Ketua II, melaksanakan ibadah sholat Ashar dan menunggu sampai mendekati waktu Maghrib.
Karena dewan tidak kuorum juga, akhirnya rombongan Bupati
Kuansing dan rombongan memutuskan untuk meninggalkan gedung DPRD.
Sementara itu, pada hari yang sama diadakan juga Rapat
paripurna dengan agenda tentang penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikesempatan itu, DPRD
Kuansing mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Bupati
Kuansing sangat mengapresiasi atas pengesahan Ranperda oleh DPRD
Kuansing menjadi Perda.
"Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan DPRD
Kuansing, atas telah disahkannya Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda," ujar Bupati
Kuansing.
Dikatanyanya Perda penyertaan modal ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas, keterbukaan dan transparansi.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan E- Government, yaitu dengan mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan di daerah
Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan E- Government pada setiap instansi pemerintahan, diharapkan dapat mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien dengan meningkatkan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, maupun sektor usaha dan industri.
Dikatannya, Pemkab
Kuansing perlu melakukan pengkajian kembali secara mendalam tentang pengelolaan keuangan daerah serta perlu menyesuaikan muatan lokal, sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Turut hadir Waka I dan II DPRD
Kuansing beserta Anggota, Ketua KPU
Kuansing, Pabung Inhu-
Kuansing, Staff Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta Pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemkab
Kuansing.